PENINDAKAN OPSETAN SATWA LIAR DILINDUNGI

  • 17 Juni 2022 18:50
Personel Polisi Kehutanan memperlihatkan barang bukti opsetan (satwa yang diawetkan) hasil sitaan oleh Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat saat gelar perkara di BKSDA Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2022). Tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat serta Polda Sumatera Barat menangkap tersangka berinisial W yang menyimpan 30 opsetan dan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2543
Tamaño del archivo
2.11 MB
Creada
17/06/2022 18:50 WIB
Fotógrafo
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Widodo S Jusuf