PROSEDUR PENJUALAN HEWAN KURBAN
Sejumlah sapi kondisi sehat siap jual di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/6/2022). Penjual hewan kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Foto relacionada