SIDANG TUNTUTAN MANTAN BUPATI TABANAN

  • 11 Agustus 2022 21:55
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ni Putu Eka Wiryastuti dengan hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2824x1880
Tamaño del archivo
947.97 KB
Creada
11/08/2022 21:55 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Rahmadi Rekotomo