SIDANG FPI MAKASSAR
MAKASSAR, SULSEL, 8/11 - SIDANG FPI MAKASSAR. Panglima Front Pembela Islam (FPI), Abdurrahman Assagaf (kiri), Arifuddin (tengah), dan Ruswandi Abubakar (kanan), menjalani persidangan terkait kasus pengrusakan sekretariat Jamaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (8/10). Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/Koz/mes/11.
Foto relacionada