MALADMINISTRASI PENAHANAN PRODUK IMPOR HORTIKULTURA
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) didampingi Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto (kanan) danÊDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikanÊkonferensi persÊ Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penahanan produk impor hortikultura di KantorÊOmbudsman RI, Jakarta, Senin (26/9/2022). Ombudsman RI mengungkapkan terdapat sejumlah maladministrasi terkait penahanan produk impor hortikultura yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan salah satunya dikarenakan perbedaan tafsir regulasi antar kementerian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Foto relacionada