MASA BERLAKU PASPOR 10 TAHUN

  • 12 Oktober 2022 13:50
Warga mengisi berkas administrasi untuk membuat dan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Kota Banda Aceh; Aceh; Rabu (12/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2665
Tamaño del archivo
1.59 MB
Creada
12/10/2022 13:50 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus