DANDAN KARTIKA JAYA DITUNTUT PENJARA DUA TAHUN

  • 17 Oktober 2022 18:30
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
895.18 KB
Creada
17/10/2022 18:30 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Rahmadi Rekotomo