PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KASUS GAJAH SUMATERA DI ACEH JAYA
Petugas Kejaksaaan Negeri Aceh Jaya membakar barang bukti kerangka gajah sumatera di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Aceh, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memusnahkan barang bukti kerangka gajah sumatera yang terdiri dari empat tengkorak beserta tulang belakang, tulang paha, tulang rahang dan 11 telapak kaki gajah sekaligus beberapa barang bukti lainnya seperti narkotika jenis sabu seberat 27,18 gram dan ganja kering seberat 26,8 gram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 sampai 2022. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto relacionada