ATURAN UJIAN ULANG PEMBUATAN SIM

  • 11 November 2022 11:05
Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal peraturan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram mengatakan pemohon boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM dengan aturan tertentu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.25 MB
Creada
11/11/2022 11:05 WIB
Fotógrafo
Asprilla Dwi Adha
Editor
Zarqoni Maksum