PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

  • 18 Januari 2023 13:15
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.51 MB
Creada
18/01/2023 13:15 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor
Rahmadi Rekotomo