EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK.

  • 14 Desember 2011 18:50
JAKARTA, 14/12 - EKSEPSI NAZARUDDIN DITOLAK. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin usai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menolak semua eksepsi yang dilakukan Nazaruddin dan penasehat hukumnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/11
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2808x4184
Tamaño del archivo
2.78 MB
Creada
14/12/2011 18:50 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor