SIDANG PEMBACAAN VONIS MARDANI H. MAMING

  • 10 Februari 2023 14:05
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.46 MB
Creada
10/02/2023 14:05 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu