SIDANG VONIS BAIQUNI WIBOWO

  • 24 Februari 2023 21:25
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Baiquni pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.51 MB
Creada
24/02/2023 21:25 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana