PEMALSUAN SURAT.
JAKARTA, 3/1- PEMALSUAN SURAT. Mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan berkonsultasi dengan pengacaranya usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (3/1). Masyhuri Hasan divonis 1 tahun hukuman penjara karena terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK yang dikirim ke KPU. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/12
Foto relacionada