SIDANG PEMERIKSAAN

  • 4 Januari 2012 20:35
PALU, 4/1 Ð SIDANG PEMERIKSAAN. Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AAL (16) tak kuasa menahan tangis melihat dukungan ratusan warga terhadapnya saat akan dibawa menuju lokasi tempat kejadian perkara untuk mengikuti sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa diberi tindakan dikembalikan kepada orang tua untuk dibina terkait aksi pencurian sandal jepit bekas merek Ando milik anggota polisi, Briptu Ahmad Rusdi Harahap. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ama/12.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3872x2592
Tamaño del archivo
2.69 MB
Creada
04/01/2012 20:35 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor