VONIS NII
UNGARAN, 12/1 - VONIS NII. Dua terdakwa kasus Negara Islam Indonesia (NII), Salamin (kiri) dan Mujono (kanan), mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jateng, Kamis (12/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kedua terdakwa karena dinilai terbukti terlibat dalam upaya makar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/12.
Foto relacionada