PERIMBANGAN KEUANGAN

  • 1 Februari 2012 16:40
JAKARTA, 1/2 - PERIMBANGAN KEUANGAN. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek (kanan) dan dua ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin (tengah) dan Saldi Isra (kiri) selaku ahli pihak pemohon mengikuti sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/2). Sidang yang menguji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 pada pasal 14 huruf e dan f soal porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh para pemohon prinsipal beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/12.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
963.79 KB
Creada
01/02/2012 16:40 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor