PAJAK WARTEG

  • 2 Februari 2012 15:20
JAKARTA, 2/2 - PAJAK WARTEG. Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya. FOTO ANTARA/Paramayuda/mes/12
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3741x2439
Tamaño del archivo
1.17 MB
Creada
02/02/2012 15:20 WIB
Fotógrafo
Paramayuda
Editor