ZAENAL DISIDANG

  • 5 Desember 2007 15:06
JAKARTA, 5/12 - ZAENAL DISIDANG. Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinyatakannya telah menikah sebelum sekolah di Akabri. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/hp/07.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1344
Tamaño del archivo
241.59 KB
Creada
05/12/2007 15:06 WIB
Fotógrafo
Fouri Gesang Sholeh
Editor