PLEDOI HAKIM SYARIFUDDIN

  • 9 Februari 2012 20:35
JAKARTA, 9/2 - PLEDOI HAKIM SYARIFUDDIN. Terdakwa kasus suap, Hakim PN Pusat non aktif Syarifuddin berbincang dengan penasehat hukumnya disela sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/2). Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/mes/12
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4256x2832
Tamaño del archivo
3.04 MB
Creada
09/02/2012 20:35 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor