Kasus peredaran obat terlarang di Jombang

  • 21 Juli 2023 18:55
Polisi menata barang bukti obat terlarang saat konferensi pers di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023). Satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran obat keras sebanyak 1.304.116 butir pil dobel L, karnopen dan pil yarindo dari dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
2.21 MB
Creada
21/07/2023 18:55 WIB
Fotógrafo
Syaiful Arif
Editor
Nyoman Budhiyana