Mario Dandy dituntut penjara 12 tahun

  • 15 Agustus 2023 13:55
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
3.52 MB
Creada
15/08/2023 13:55 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus