Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes

  • 16 Agustus 2023 15:20
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. ANTARA FOTO/Seno/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3155x2103
Tamaño del archivo
717.76 KB
Creada
16/08/2023 15:20 WIB
Fotógrafo
Seno
Editor
Saptono