PIL KOPLO
MADIUN, 2/3 - PIL KOPLO. Petugas menginterogasi dua orang tersangka pengedar pil koplo di Mapolres Madiun, Jatim, Jumat (2/3). Kedua tersangka yang mengaku mengedarkan 493 butir pil koplo tersebut diancam penjara paling lama 10 tahun. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/12
Foto relacionada