Sidang putusan Dody Martimbang

  • 11 Oktober 2023 17:50
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
3.37 MB
Creada
11/10/2023 17:50 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor
Hermanus Prihatna