PENINJAUAN KEMBALI UU PEMILU
JAKARTA, 19/4 - PENINJAUAN KEMBALI UU PEMILU. Kuasa Hukum partai politik non-parlemen Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Ketua Umum Partai PKPI Sutiyoso (kiri), serta Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri (kanan) memaparkan materi penijauan kembali UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/4). Sebanyak 22 partai politik non-parlemen mengajukan uji materiil terhadap Pasal Ayat 1 dan pasal 208 UU Pemilu terkait ambang patas parlemen, yang bertentangan dengan UUD 1945 karena mengesamingkan aspirasi partai tersebut. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/12
Foto relacionada