Perusakan APK pemilu 2024

  • 16 Januari 2024 12:55
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4413x2942
Tamaño del archivo
2.8 MB
Creada
16/01/2024 12:55 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor