Kasus pengancaman terhadap capres Pemilu 2024
Polisi membawa AWK (24) tersangka pengancaman salah satu capres di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jawa Timur, Rabu (17/1/2024). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AWK atas kasus dugaan melakukan pengancaman akan menembak salah satu pasangan calon presiden Pemilu 2024 dalam komentarnya di salah satu akun media sosial. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.
Foto relacionada