PERKARA BOM BALI.
DENPASAR, 19/12 - PERKARA BOM BALI. Seorang petugas memajang tiga berkas perkara terpidana bom Bali yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron saat diserahkan kembali dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (19/12). Ketiga terpidana mati itu ditolak permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya dan pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan menyiapkan prosesi eksekusi jika terpidana tidak mengajukan grasi. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/mes/07.
Foto relacionada