SIDANG KASUS GENG MOTOR

  • 31 Mei 2012 19:45
MAKASSAR, 31/5 - SIDANG KASUS GENG MOTOR. Dua dari lima tersangka yang juga merupakan anggota salah satu geng motor dikawal ketat sejumlah Polisi setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Ibrahim Syamsari, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Kamis (31/5). Kelima tersangka yang masih tergolong anak berusia di bawah 18 tahun, di jerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 , serta pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani/ss/pd/12
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3216x2046
Tamaño del archivo
838.39 KB
Creada
31/05/2012 19:45 WIB
Fotógrafo
Dewi Fajriani
Editor