Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara

  • 20 Juni 2024 20:15
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Sadikin Rusli menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2155x1437
Tamaño del archivo
1.93 MB
Creada
20/06/2024 20:15 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor
Puspa Perwitasari