Kominfo larang medsos muat konten judi online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang platform media sosial memuat konten judi online dan akan memberikan sanksi peringatan hingga pemutusan akses bagi medsos yang mempromosikan judi online. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Foto relacionada