Sidang tuntutan M Ardian Noervianto

  • 26th June 2024 GMT+7
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna M Ardian Noervianto meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2024). JPU menuntut mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
1.65 MB
Creada
26/06/2024 18:45 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Puspa Perwitasari