Sidang tuntutan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

  • 27th June 2024 GMT+7
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3328
Tamaño del archivo
1.24 MB
Creada
27/06/2024 18:45 WIB
Fotógrafo
Erlangga Bregas Prakoso
Editor
Fanny Octavianus