Penangkapan 103 warga negara Taiwan di Bali
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (kedua kiri), Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto (kiri), dan Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan sejumlah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). Sebanyak 103 orang warga Taiwan yang ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Rabu (26/6) itu diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming terhadap para korban yang berada di wilayah Malaysia dan akan segera dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Foto relacionada