Sidang putusan Mochamad Ardian Noervianto
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto (kiri) mendengarkan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024).Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto relacionada