Pengendara motor melintasi pedestrian di kolong Semanggi

  • 17 Juli 2024 19:30
Pengendara sepeda motor menerobos jalur pedestrian saat kemacetan di kolong Semanggi, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Tindakan menerobos jalur pedestrian kerap dilakukan pengendara sepeda motor saat terjadi kemacetan meski membahayakan pejalan kaki dan melanggar hukum dengan sanksi pidana paling lama dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
2.54 MB
Creada
17/07/2024 19:30 WIB
Fotógrafo
Sulthony Hasanuddin
Editor
Puspa Perwitasari