Kendaraaan bermotor wajib punya asuransi pada tahun 2025

  • 18 Juli 2024 10:10
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
1.88 MB
Creada
18/07/2024 10:10 WIB
Fotógrafo
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus