Polri ungkap kasus eksploitasi anak secara daring

  • 23 Juli 2024 20:10
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni (kanan), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (tengah), dan Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga (kiri) menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
1.85 MB
Creada
23/07/2024 20:10 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor