Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal

  • 31 Juli 2024 11:45
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kanan) bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah (kiri) melakukan penyegelan truk berisi rokok ilegal dari hasil penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur, cRabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
1.41 MB
Creada
31/07/2024 11:45 WIB
Fotógrafo
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum