Sidang vonis kasus pencurian 143 unit ponsel di Batam

  • 6th August 2024 GMT+7
Terdakwa kasus pencurian telepon seluler milik PT Sat Nusa Persada Een Safnita menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/8/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa Een Safnita karena terbukti bersalah mencuri 143 unit telepon seluler senilai Rp450 juta milik perusahaan perakit barang elektronik PT Sat Nusa Persada sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan penadah yaitu Dea dan Steven masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
6.71 MB
Creada
06/08/2024 21:50 WIB
Fotógrafo
Teguh Prihatna
Editor
Andika Wahyu