Kasus penyelundupan satwa ke India

  • 7th August 2024 GMT+7
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (tengah), Kabid Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah (kedua kanan), Katim Gakum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten Duma Sari Harianja (kedua kiri) menunjukkan barang bukti burung cendrawasih saat rilis kasus penyelundupan satwa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3336
Tamaño del archivo
2.54 MB
Creada
07/08/2024 18:30 WIB
Fotógrafo
Muhammad Iqbal
Editor
Rahmadi Rekotomo