Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20 Agustus 2024 13:25
Dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Arsul Sani (kanan) berbincang di sela sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4148x2760
Tamaño del archivo
3.4 MB
Creada
20/08/2024 13:25 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Nyoman Budhiyana