Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20 Agustus 2024 15:00
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4468x2973
Tamaño del archivo
3.4 MB
Creada
20/08/2024 15:00 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Fanny Octavianus