Sidang tuntutan kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (kanan) berjalan menuju ruangan sidang untuk menjalani sidanga dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan bupati Labuhanbatu itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
Foto relacionada