Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto relacionada