Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah

  • 12 September 2024 16:25
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tamron alias Aon (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3988x2659
Tamaño del archivo
1.2 MB
Creada
12/09/2024 16:25 WIB
Fotógrafo
Sulthony Hasanuddin
Editor
Saptono