Sidang warga pemelihara landak Jawa di Bali

  • 12th September 2024 GMT+7
Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1977x1318
Tamaño del archivo
463.83 KB
Creada
12/09/2024 17:20 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Saptono