Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri

  • 14 September 2024 19:15
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya sebesar 2,2 persen, hal tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4788x3192
Tamaño del archivo
1.82 MB
Creada
14/09/2024 19:15 WIB
Fotógrafo
Angga Budhiyanto
Editor
Saptono