Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 30 September 2024 16:40
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri), terdakwa Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami (kedua kiri), terdakwa Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2014-2018 Muhammad Syafaat (ketiga kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
3.18 MB
Creada
30/09/2024 16:40 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Andika Wahyu